Menurut
Imam Ibnu Hajar, hewan ternak yang sedang mengandung tidak boleh disembelih
sebagai qurban, sekalipun dengan mengandung hewan tersebut kian bertambah gemuk
dagingnya, karena hewan yang sedang mengandung dianggap cacat untuk dijadikan
qurban. Berbeda dengan pendapat Imam Abu Mukhramah, yang membolehkan hewan
ternak yang sedang hamil dijadikan qurban, sepanjang kehamilannya tidak
mengurangi berat dagingnya.
Dalam Bughiyatul Mustarsyidin, hal: 258:
اعتمد
ابن حجر في الصح عدم جواز التضحية بالحامل وإن زاد به اللحم لأنه عيب واعتمد
ابومخرمة جوازه إن لم يؤثره الحمل نقصا في لحمها
“Imam
Ibnu Hajar berpegang teguh pada pendapat yang sahih, yaitu tidak boleh
berqurban dengan hewan hamil, sekalipun hal itu menambah berat dagingnya,
karena hal itu merupakan cacat. Dan Imam Abu Mukhramah berpegang pada pendapat
diperbolehkannya hewan hamil dijadikan qurban, selama kehamilannya tidak
berpengaruh terhadap pengurangan dagingnya” (Bughiyatul Mustarsyidin, hal: 258).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar