Minggu, 27 Oktober 2013

7.Apakah boleh hewan ternak yang masih mengandung disembelih sebagai qurban?



Menurut Imam Ibnu Hajar, hewan ternak yang sedang mengandung tidak boleh disembelih sebagai qurban, sekalipun dengan mengandung hewan tersebut kian bertambah gemuk dagingnya, karena hewan yang sedang mengandung dianggap cacat untuk dijadikan qurban. Berbeda dengan pendapat Imam Abu Mukhramah, yang membolehkan hewan ternak yang sedang hamil dijadikan qurban, sepanjang kehamilannya tidak mengurangi berat dagingnya.

Dalam Bughiyatul Mustarsyidin, hal: 258:

اعتمد ابن حجر في الصح عدم جواز التضحية بالحامل وإن زاد به اللحم لأنه عيب واعتمد ابومخرمة جوازه إن لم يؤثره الحمل نقصا في لحمها 

“Imam Ibnu Hajar berpegang teguh pada pendapat yang sahih, yaitu tidak boleh berqurban dengan hewan hamil, sekalipun hal itu menambah berat dagingnya, karena hal itu merupakan cacat. Dan Imam Abu Mukhramah berpegang pada pendapat diperbolehkannya hewan hamil dijadikan qurban, selama kehamilannya tidak berpengaruh terhadap pengurangan dagingnya” (Bughiyatul Mustarsyidin, hal: 258).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar