Daging
hewan Qurban oleh mudlohiy (orang yang berqurban) digunakan untuk walimatul
ursiy hukumnya boleh dan sah dengan syarat:
1.
Sebagian daging hewan Qurban itu ada yang disedekahkan kepada orang fakir dalam
keadaan mentah / tidak dimasak.
2.
Para hadir di walimatul ursiy yang makan daging tersebut adalah orang-orang
muslim.
ويشترط
أن يعطي الفقراء من لحمها جزءا ولويسيرا بشرط أن يكون نيئا
“Dan
disyaratkan sebagian daging hewan Qurban itu diberikan kepada para fakir
sekalipun sedikit dengan syarat dalam keadaan mentah” (Tanwirul Qulub, hal:
247).
( وقوله وله إطعام أغنياء ) أي
إعطاء شيئ من الأضحية لهم سواء كان نيئا أو مطبوخا كما في التحفة والنهاية ويشترط
فيهم أن يكونوا من المسلمين اما غيرهم فلايجوز إعطاؤهم منها شيئا
“(dan
ucapannya; boleh baginya memberikan kepada para orang kaya), artinya memberikan
sebagian daging hewan Qurban kepada mereka orang kaya, baik berupa mentah
ataupun masak sebagaimana keterangan dalam kitab At Tuhfah dan An Nihayah. Dan mereka
itu disyaratkan terdiri dari orang-orang muslim. Adapun selain orang muslim
tidak boleh diberi daging hewan Qurban sedikitpun”(I’anatuth Thalibin, juz: 2,
hal: 334).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar