Kamis, 10 Oktober 2013

2. Bolehkah daging hewan Qurban oleh mudlohiy (orang yang berqurban) digunakan untuk walimatul ursiy?



Daging hewan Qurban oleh mudlohiy (orang yang berqurban) digunakan untuk walimatul ursiy hukumnya boleh dan sah dengan syarat:
1. Sebagian daging hewan Qurban itu ada yang disedekahkan kepada orang fakir dalam keadaan mentah / tidak dimasak.
2. Para hadir di walimatul ursiy yang makan daging tersebut adalah orang-orang muslim.

Dalam Tanwirul Qulub, hal: 248:

ويشترط أن يعطي الفقراء من لحمها جزءا ولويسيرا بشرط أن يكون نيئا 

“Dan disyaratkan sebagian daging hewan Qurban itu diberikan kepada para fakir sekalipun sedikit dengan syarat dalam keadaan mentah” (Tanwirul Qulub, hal: 247).

Dalam I’anatuth Thalibin, juz: 2, hal: 334:

( وقوله وله إطعام أغنياء ) أي إعطاء شيئ من الأضحية لهم سواء كان نيئا أو مطبوخا كما في التحفة والنهاية ويشترط فيهم أن يكونوا من المسلمين اما غيرهم فلايجوز إعطاؤهم منها شيئا

“(dan ucapannya; boleh baginya memberikan kepada para orang kaya), artinya memberikan sebagian daging hewan Qurban kepada mereka orang kaya, baik berupa mentah ataupun masak sebagaimana keterangan dalam kitab At Tuhfah dan An Nihayah. Dan mereka itu disyaratkan terdiri dari orang-orang muslim. Adapun selain orang muslim tidak boleh diberi daging hewan Qurban sedikitpun”(I’anatuth Thalibin, juz: 2, hal: 334).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar