Minggu, 20 Oktober 2013

5. Apakah boleh kulit hewan Qurban digunakan sebagai upah tukang jagal / orang yang menguliti hewan Qurban?



Kulit hewan Qurban tidak boleh dijual oleh mudlohiy / orang yang berqurban dan tidak boleh juga digunakan sebagai upah tukang jagal / orang yang menguliti hewan Qurban.

Dalam Tanwirul Qulub, hal: 248:

ولايجوز بيع جلد الأضحية ولاجعله أجرة للجزار وإن كانت تطوعا بل يتصدق به 

“Dan tidak boleh menjual kulit hewan Qurban dan tidak juga menjadikannya sebagai upah bagi penjagal / penyembelih, sekalipun itu qurban sunah, melainkan harus disedekahkan semuanya”(Tanwirul Qulub, hal: 248).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar