Kulit
hewan Qurban tidak boleh dijual oleh mudlohiy / orang yang berqurban dan tidak
boleh juga digunakan sebagai upah tukang jagal / orang yang menguliti hewan
Qurban.
Dalam Tanwirul Qulub, hal: 248:
ولايجوز
بيع جلد الأضحية ولاجعله أجرة للجزار وإن كانت تطوعا بل يتصدق به
“Dan tidak
boleh menjual kulit hewan Qurban dan tidak juga menjadikannya sebagai upah bagi
penjagal / penyembelih, sekalipun itu
qurban sunah, melainkan harus disedekahkan semuanya”(Tanwirul Qulub, hal: 248).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar