Minggu, 27 Oktober 2013

7.Apakah boleh hewan ternak yang masih mengandung disembelih sebagai qurban?



Menurut Imam Ibnu Hajar, hewan ternak yang sedang mengandung tidak boleh disembelih sebagai qurban, sekalipun dengan mengandung hewan tersebut kian bertambah gemuk dagingnya, karena hewan yang sedang mengandung dianggap cacat untuk dijadikan qurban. Berbeda dengan pendapat Imam Abu Mukhramah, yang membolehkan hewan ternak yang sedang hamil dijadikan qurban, sepanjang kehamilannya tidak mengurangi berat dagingnya.

Dalam Bughiyatul Mustarsyidin, hal: 258:

اعتمد ابن حجر في الصح عدم جواز التضحية بالحامل وإن زاد به اللحم لأنه عيب واعتمد ابومخرمة جوازه إن لم يؤثره الحمل نقصا في لحمها 

“Imam Ibnu Hajar berpegang teguh pada pendapat yang sahih, yaitu tidak boleh berqurban dengan hewan hamil, sekalipun hal itu menambah berat dagingnya, karena hal itu merupakan cacat. Dan Imam Abu Mukhramah berpegang pada pendapat diperbolehkannya hewan hamil dijadikan qurban, selama kehamilannya tidak berpengaruh terhadap pengurangan dagingnya” (Bughiyatul Mustarsyidin, hal: 258).

Senin, 21 Oktober 2013

6. Apakah boleh seekor kambing digunakan qurban sekaligus digunakan aqiqah?



Menurut Imam Muhammad bin Ahmad Ar Ramliy, seekor kambing yang telah memenuhi syarat untuk dijadikan qurban boleh disembelih di hari Idul Adlha atau hari Tasyriq diniatkan sebagai qurban dan sekaligus sebagai aqiqah untuk satu orang. Sedangkan menurut pendapat Imam Ibnu Hajar Al Haitamiy yang demikian ini tidak bisa atau tidak sah.

Dalam Bughiyatul Mustarsyidin, hal: 257:

ولوذبح شاة ونوى بها الأضحية والعقيقة أجزأه عنهما قاله م ر وقال إبن حجر الهيتمي لاتتدخلان

“Dan jika seseorang menyembelih kambing dan ia meniatkan qurban dan aqiqah maka ia memperoleh kedua-duanya, sebagaimana dikatakan Imam Muhammad Ar Romliy. Dan Imam Ibnu Hajar Al Haitamiy mengatakan bahwa dua hal ini tidak bisa saling tidak memasuki / tidak saling mencukupi”(Bughiyatul Mustarsyidin, hal: 257).

Minggu, 20 Oktober 2013

5. Apakah boleh kulit hewan Qurban digunakan sebagai upah tukang jagal / orang yang menguliti hewan Qurban?



Kulit hewan Qurban tidak boleh dijual oleh mudlohiy / orang yang berqurban dan tidak boleh juga digunakan sebagai upah tukang jagal / orang yang menguliti hewan Qurban.

Dalam Tanwirul Qulub, hal: 248:

ولايجوز بيع جلد الأضحية ولاجعله أجرة للجزار وإن كانت تطوعا بل يتصدق به 

“Dan tidak boleh menjual kulit hewan Qurban dan tidak juga menjadikannya sebagai upah bagi penjagal / penyembelih, sekalipun itu qurban sunah, melainkan harus disedekahkan semuanya”(Tanwirul Qulub, hal: 248).