Orang
yang akan berqurban tidak boleh atau makruh memotong rambut / cukur dan
memotong kuku di hari Idul Adlha hingga ia melaksanakan penyembelihan hewan
Qurbanya.
ويسن
من يريد التضحية أن لايزيل شعره وظفره في عشرذي الحجة حتى يضحي ولوأخر التضحية إلى
أخر أيام التشريق استمر كذلك حتى يضحي ومثل شعره وظفره جلدة لاتضر إزالتها ولاحاجة
له فيها فيكره له إزالة ذلك ولو في يوم الجمعة ونحوه للنهي عنها في خبرمسلم
“Dan disunnahkan
orang yang akan berqurban tidak memotong rambut dan kukunya di tanggal 10
Dzulhijjah hingga ia melaksanakan qurbannya. Dan ia menundanya hingga hari
Tasyriq yang terakhir maka hal ini berlaku hingga ia melaksanakan qurbannya.
Dan yang semisal rambut dan kuku adalah kulit tubuh yang tidak masalah
dihilangkannya dan ia tidak membutuhkannya, maka makruh menghilangkannya
sekalipun di hari Jumat dan semisalnya karena ada larangan untuk melakukannya
dalam hadits Imam Muslim” (Al Baijuriy, juz: 2, hal: 305).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar