Pada
qurban sunnah, mudlohiy / yang berqurban dan keluarganya boleh, bahkan
dianjurkan makan daging hewan qurban tersebut untuk keberkahan.
Dalam Tanwirul Qulub, hal: 248:
ويندب
التصدق بالجميع إلالقما يأ كلها تبركا
“Dan
disunnahkan hewan qurban yang telah disembelih itu untuk disedekahkan
seluruhnya, kecuali beberapa suapan / kunyah untuk dimakan mudlohiy guna
mendapat keberkahan”(Tanwirul Qulub, hal: 248).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar