Minggu, 17 November 2013

8. Apakah yang berqurban tidak boleh makan daging hewan qurbannya?



Pada qurban sunnah, mudlohiy / yang berqurban dan keluarganya boleh, bahkan dianjurkan makan daging hewan qurban tersebut untuk keberkahan.
 
Dalam Tanwirul Qulub, hal: 248:

ويندب التصدق بالجميع إلالقما يأ كلها تبركا


“Dan disunnahkan hewan qurban yang telah disembelih itu untuk disedekahkan seluruhnya, kecuali beberapa suapan / kunyah untuk dimakan mudlohiy guna mendapat keberkahan”(Tanwirul Qulub, hal: 248).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar